23 Jan 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, mengamanatkan bahwa PT di bawah kementerian harus berdasarkan program prioritas nasional kementerian, bersifat teknis dan spesifik serta memenuhi kebutuhan pasar kerja. Sesuai dengan peraturan tersebut Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta perlu menyusun Laporan Evaluasi Diri sebagai salah satu Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL).
Pada Senin Legi 15 Januari sd Rabu Wage 17 Januari 2024 di Meeting Room, Gedung G Lantai 6 Poltekkes Kemenkes Yogyakarta telah dilaksanakan Rapat Kerja Penyusunan Laporan Evaluasi Diri PTKL. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur, Wakil Direktur I, Wakil Direktur II, Wakil Direktur III, Kabag Administrasi dan Umum, Ka Subbag Administrasi Akademik, para Kepala Pusat, Penanggungjawab, Kepala Unit, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi dan Penanggungjawab Akademik di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. Kegiatan diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Pendidikan (Pusbangdik) Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. Kegiatan ini berakhir pada hari Rabu 17 Januari 2024 dan menghasilkan Laporan Evaluasi Diri PTKL Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.