24 Jan 2024
Jum’at Kliwon, 19 Januari 2024, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu memiliki tugas dalam pembinaan, pengawasan serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sedangkan Terapis Gigi dan Mulut masuk kedalam Konsil Keteknisian Medis.
Delegasi Konsil Keteknisian Medis memberikan sosialisasi kepada Mahasiswa Semester VI Prodi DIII Kesehatan Gigi, Mahasiswa Semester VIII Prodi STr Terapi Gigi, Mahasiswa Semester VII Prodi STr Terapi Gigi Kelas RPL , Dosen dan Tenaga Kependidikan Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. Sosialisasi dan diskusi berkaitan dengan perubahan regulasi kesehatan, yaitu menurut UU 17 Tahun 2023 bahwa Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang berlaku seumur hidup. Perubahan pengurusan yang tadinya melalui website KTKI, menjadi website satu sehat SDMK. Usai sosialisasi, dilanjutkan dengan kunjungan ke laboratorium OSCE kesehatan gigi
(Filanti Kusuma Dewi)